MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Baru 4 Bulan Njabat, Positif Pakai Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

Publisher: Admin 10 Juni 2023 1 Min Read
Share
Andi Irfan Syafruddin
Ad imageAd image

Surabaya – Baru menjabat sekitar empat bulan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. dicopot dari jabatannya.

Andi Irfan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023. Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotabaru selama 2,6 tahun menggantikan posisi Nanik Kushartanti SH MH yang mendapat promosi menjadi Asdatun Kejati Lampung.

Pencopotan Andi Irfan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana.

Bahkan, pencopotan terhadap Andi itu telah dilakukan minggu lalu dan kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda, Rentut Belum Turun dari Pimpinan

“Minggu yang lalu pencopotannya. Sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan,” kata Ketut.

Sebelumnya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi terkait kasus pungli. Ketiganya adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi berinisial SU. (*/CAK)

TAGGED: Andi Irfan Syafruddin, Kajari Positif Narkoba, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Madiun, Kejati Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?