JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku tidak mengetahui asal-usul julukan Boboho yang disematkan kepadanya saat dicecar jaksa dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin 2 November 2026.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ferry yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Jaksa Martha awalnya menanyakan nama lain yang biasa digunakan Ferry dalam pergaulan sehari-hari.
“Ada nama lain nggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?” tanya jaksa Martha.
“Tidak ada. Ferry aja,” jawab Ferry.
Ferry juga mengungkapkan bahwa dirinya biasa memanggil Febrie dengan sebutan Om Febrie. Jaksa kemudian menyinggung julukan Boboho yang melekat pada dirinya.
“Mungkin nama Boboho atau apa?” tanya jaksa.
“Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga nggak tahu dari mana julukan,” jawab Ferry.
“Oh, tidak ada, ya. Jadi nggak resmi, ya. Baik ya, oke,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie bersama sejumlah pihak juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan dengan membeli berbagai aset. Dalam penyidikan, penyidik juga membongkar tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto disebut melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. HUM/GIT

