JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mendapat perintah dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Senin 2 November 2026.
Kesaksian tersebut disampaikan Ferry dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ferry mengungkapkan, awalnya dirinya bertemu dengan Tan Kian yang meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Febrie.
“Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, Febrie kemudian menyebut Tan Kian bakal menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Febrie juga memintanya menyampaikan hal itu kepada pengusaha tersebut.
“Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka’, katanya, ‘Kau sampaikan ke dia’. Itu,” jawab Ferry saat ditanya jaksa.
Ferry mengatakan, Febrie kemudian memberikan isyarat menggunakan jari tangan ketika membicarakan nominal uang yang diminta.
“Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’. Saya bilang, ‘Ya nggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’, gitu,” ungkap Ferry sembari memperagakan gestur tangan di ruang sidang.
Setelah itu, Ferry mengatur pertemuan dengan Tan Kian. Namun, nominal yang disampaikannya bukan Rp 50 miliar, melainkan SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar saat itu.
Ferry menyebut Tan Kian sempat terkejut dan ketakutan ketika diberi tahu bakal menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.
“Waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dollar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar,” jelasnya.
Ferry mengaku Tan Kian kemudian menyerahkan uang Rp 55 miliar dalam tiga tahap pada 2021.
Setelah menerima uang tersebut, Ferry melapor kepada Febrie. Dia mengaku diperintahkan menyerahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Orang yang dimaksud adalah terdakwa Nurman Herin. Namun, Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp 50 miliar dari total Rp 55 miliar yang diterimanya.
“Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 1-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini. Arah itu saya lihat, ‘Oh ya, rambut putih jaket jeans, deskripsinya sesuai sama yang diberikan oleh Pak Febrie’. Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, ‘Ferry ya?’ ‘Oh iya’, saya bilang, ini titipan buat Om Febrie’. Sudah. ‘Oh oke’. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik,” tutur Ferry.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan foto uang Rp 55 miliar dan jaket jeans biru yang dikenakan Nurman.
Ferry mengakui mengambil Rp 5 miliar dari uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun, dia mengaku telah mengembalikan uang itu kepada jaksa.
“Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie bersama sejumlah pihak juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan dengan membeli berbagai aset. Dalam penyidikan, penyidik juga membongkar tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto disebut melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. HUM/GIT

