MADIUN, Memoindonesia.co.id – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak korban berusia 4 tahun, sempat membuat laporan kehilangan kedua korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, meski keduanya diduga telah dibunuhnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Dwi Bagus membuat laporan orang hilang tersebut dengan didampingi adik korban.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota bahkan mengabadikan momen itu dalam sebuah foto bersama.
Dalam foto tersebut, Dwi Bagus terlihat mengenakan kaus lengan pendek hitam bercorak gambar tanaman bonsai. Dia juga memakai topi putih, kacamata, serta gelang di pergelangan tangan kiri.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama membenarkan bahwa Dwi Bagus sempat membuat laporan kehilangan yang berkaitan dengan istri siri dan anaknya tersebut.
“Dilaporkan keluarga Bogor bahwa korban hilang sejak tanggal 20 September 202 dan membuat laporan resmi 5 Oktober 2026 kemarin,” jelas Rizki.
Dini dan anaknya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Namun, laporan resmi kehilangan ibu dan anak tersebut baru dibuat pada 5 Oktober 2026 di Polres Madiun Kota.
Polda Jatim kemudian mengungkap bahwa Dini dan anaknya diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
Dini diduga dicekik hingga tewas di sebuah hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.
Dwi Bagus, suami siri Dini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. HUM/GIT

