MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2026 6 Min Read
Share
Kabareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Polda Kalbar, Pontianak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA), Kamis 29 Oktober 2026.

 

Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin mengungkapkan, empat perusahaan asing tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

 

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.

 

Asep menjelaskan, Polri telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

 

Dari penanganan tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.

 

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” paparnya.

 

Empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Keempatnya berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Baca Juga:  TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

 

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan korporasi.

 

Para tersangka disinyalir melakukan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan membakar lahan.

 

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.

 

Penyidikan Masih Berkembang

Asep menegaskan, penyidikan kasus karhutla masih terus berjalan. Polri membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan.

 

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

 

Dari 104 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, polisi mencatat keterlibatan 22 perusahaan PMA dari sejumlah negara.

 

Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

 

Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. PT HKI (PMA Singapura).

  2. PT RKA (PMA Malaysia).

  3. PT API (PMA Korea Selatan).

  4. PT AI (PMA Singapura).

  5. PT BOS.

  6. PT AER.

  7. PT SKM.

  8. PT WLJ.

  9. PT SAE.

  10. PT BSLT.

  11. PT CGUK.

  12. PT FSL.

  13. PT BPK.

  14. PT PW.

  15. PT BWL.

  16. PT MIB.

  17. PT STP.

  18. PT JMS.

  19. PT RAS.

  20. PT MAS.

 

Korporasi yang terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

 

245 Orang Jadi Tersangka

Selain korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026.

 

Asep menyebutkan, penanganan perkara perorangan tersebut tercatat dalam 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

 

“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” katanya.

 

Penanganan kasus tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.

 

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak, yakni 68 kasus. Disusul Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.

 

Perusahaan Asing Diproses di Indonesia

Terkait empat korporasi PMA yang menjadi tersangka, Asep memastikan proses hukum tetap dilakukan di Indonesia karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Tanah Air.

 

“Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Menurut Asep, proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka sehingga negara asal perusahaan juga dapat mengetahui penanganan perkara karhutla tersebut.

 

“Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Safrudin, investor asing, Kabareskrim, Kalimantan Barat, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, korporasi tersangka, Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Perusahaan Asing, Polri, Pontianak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

Hukum

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?