MADIUN, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono (DBM) atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak korban, AGE (4), yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2026, Minggu, 25 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengatakan DBM ditangkap pada Minggu malam setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan ibu dan anak tersebut.
“Semalam kami sudah amankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang, yaitu seorang perempuan dan seorang anak,” kata Roy kepada awak media, Senin 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DBM diduga membunuh Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Setelah itu, pelaku diduga membunuh AGE.
“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy.
Jasad Diduga Dibakar dan Digiling
Polisi menduga DBM berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban di belakang pekarangan rumah.
Setelah itu, jasad diduga dimasukkan ke mesin penggiling daging sebelum kembali dibakar.
“Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya mau dibuang ke laut,” kata Roy.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa tulang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih mencari kemungkinan adanya potongan tulang lain di sekitar lokasi.
“Sementara beberapa barang bukti sudah bisa kami amankan, tinggal kami mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di sekitar TKP ini. Ya, itu mungkin informasi awal,” ujar Roy.
DBM kini ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGE serta rangkaian upaya yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jasad keduanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan Dini hilang pada 20 September 2026.
Sebelum kehilangan kontak, keluarga sempat berkomunikasi dengan Dini saat ia berada di sebuah hotel. Komunikasi tersebut terputus tak lama setelah DBM datang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGE terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun pada Selasa 20 Oktober 2026.
DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara Dini berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya tinggal bersama setelah menikah secara siri.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk motif dugaan pembunuhan dan upaya menghilangkan jasad kedua korban. HUM/GIT

