SUMENEP, Memoindonesia.co.id – Dua karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditangkap polisi saat diduga mengonsumsi sabu, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kedua tersangka berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 10.30 WIB di area dapur MBG tersebut.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, membenarkan penangkapan dua karyawan itu.
“Ya, betul, keduanya karyawan MBG,” kata Ach Putra Wardana, dikutip dari detikJatim, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, AFH diduga memesan sabu melalui MA. Polisi masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta keterlibatan masing-masing tersangka.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram. Total berat sabu yang diamankan mencapai 0,5 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu atau bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa MA dan AFH merupakan karyawannya. Keduanya bertugas di bagian pengemasan makanan atau packing.
“Iya, dua-duanya karyawan,” ujar Mellisa.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di area dapur penyedia makanan program MBG. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan saat penindakan. HUM/GIT

