PIDIE, Memoindonesia.co.id – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar laboratorium narkotika rahasia yang disebut sebagai terbesar di Indonesia di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 1,2 ton narkotika, Jumat, 23 Oktober 2026.
Laboratorium atau clandestine lab tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat asal China, Malaysia, dan Indonesia.
Dua ruko disulap menjadi tempat produksi sabu dengan bahan baku metamfetamin cair yang dikirim lintas negara.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan, penyelidikan terhadap jaringan tersebut telah dilakukan selama berbulan-bulan, sejak Februari 2026.
Jaringan itu terdeteksi mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair dari wilayah utara Myanmar melalui Laos dan Thailand sebelum tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026.
“Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Jumat, 23 Oktober 2026.
Hasil penyelidikan mengidentifikasi dua warga negara China berinisial LJ (45) dan XM (42) sebagai peracik narkotika.
Keduanya sempat transit di Malaysia sebelum masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Mereka menginap di sebuah hotel selama 10 hari, kemudian kembali ke Malaysia.
Pengiriman tahap kedua berlangsung pada akhir Juli 2026 dengan rute serupa.
Kali ini, hampir satu ton metamfetamin cair dikirim menggunakan kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas.
“Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas,” ujar Suyudi.
Persiapan Logistik
Penyelidikan berlanjut ketika LJ dan XM kembali melakukan perjalanan dari China menuju Malaysia pada 15 Oktober 2026.
Keduanya tiba di Kuala Lumpur pukul 14.40 waktu setempat dan bertemu dengan seorang tersangka warga negara Indonesia berinisial B.
Selama berada di Malaysia, kebutuhan akomodasi dan penginapan mereka dibantu seorang WNI berinisial MN.
Pada 16 Oktober 2026, tersangka B terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Sehari kemudian, LJ, XM, dan MN mendarat di Banda Aceh. Mereka dijemput tersangka RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Dalam perjalanan, kendaraan tersebut sempat berhenti di sebuah restoran sebelum rombongan tiba di salah satu ruko di kawasan yang disebut dalam keterangan Kapolri sebagai Jenep.
Sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah mobil Toyota Fortuner juga tiba di lokasi yang sama.
Pada 18 Oktober 2026, mobil Fortuner bergerak dari arah Medan. LJ kemudian menghubungi atasannya di China berinisial LX untuk memberitahukan bahwa proses pembuatan sabu dimulai.
Sehari berselang, tepatnya 19 Oktober 2026 pukul 12.51 WIB, rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke sebuah mobil Honda Jazz putih yang diduga digunakan untuk menerima logistik.
Penggerebekan di Pidie
Tim gabungan selanjutnya melakukan konsolidasi untuk menindak jaringan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Keesokan harinya, petugas memperoleh informasi bahwa LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
“Pada pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Pada pukul 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko tersebut beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe,” kata Suyudi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka antara lain LJ serta beberapa tersangka lain yang disebut berinisial F, MY, AK, dan AY.
Dari lokasi laboratorium, petugas menyita 20 drum berisi sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,2 ton.
Pengendali Jaringan Diburu
Suyudi mengatakan, aparat masih memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai pengatur lapangan dengan inisial Z, ES, J, BR, dan SS.
Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang di China untuk melacak pengendali utama jaringan yang disebut berinisial LS.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” jelasnya.
Selain mengejar para buronan, penyidik akan mendalami enam telepon genggam yang ditemukan di tempat kejadian perkara melalui pemeriksaan forensik digital.
Polri juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap aset yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap enam telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” ujar Suyudi.
Diklaim Selamatkan 6 Juta Orang
Kapolri menyebut pengungkapan laboratorium tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, 1,2 ton sabu dengan asumsi harga pasar Rp 1,8 juta per gram memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 2,16 triliun.
“Apabila 1,2 ton atau 1.200.000 gram sabu ini beredar dengan harga di pasaran rata-rata di angka Rp 1,8 juta per gramnya, maka total valuasi ekonomi yang berhasil kita gagalkan hampir mencapai Rp 2,16 triliun,” kata Suyudi.
Ia memperkirakan penyitaan tersebut dapat menyelamatkan enam juta orang dari potensi paparan narkotika. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
Suyudi juga menyampaikan estimasi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari. Dengan asumsi biaya Rp 20 juta per orang untuk rehabilitasi selama enam bulan, kebutuhan anggaran yang dihitung mencapai Rp 120 triliun.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang disampaikan Kapolri, bukan penghitungan kerugian atau penghematan anggaran yang telah terealisasi.
Suyudi mengapresiasi kolaborasi Polri, BNN, dan Bea Cukai dalam membongkar laboratorium tersebut. Ia menegaskan, penanganan ancaman narkotika membutuhkan kerja sama aparat dan masyarakat.
“Angka-angka fantastis tersebut membuktikan bahwa ancaman narkotika sangatlah nyata sehingga kolaborasi antara seluruh lapisan elemen masyarakat merupakan benteng pertahanan kita yang paling utama,” pungkasnya. HUM/GIT

