MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

Publisher: Redaktur 18 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028 setelah regulasi dan petunjuk teknis diselesaikan.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu 17 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas akan mempertimbangkan sejumlah aspek, tidak hanya penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini menyusun rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia dan Inggris, Adies Kadir: Dukung Misi Presiden Prabowo

Penyusunan itu mencakup petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.

Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan sebelumnya mendapat sejumlah keluhan dari kalangan guru.

Selain itu, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga dibutuhkan pendekatan yang dapat mendorong motivasi belajar dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Selain mekanisme kenaikan kelas, kebijakan mengenai penjurusan peserta didik juga telah memperoleh persetujuan Presiden dan kini disiapkan aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Penerapan kebijakan tidak naik kelas ditargetkan dimulai pada tahun ajaran 2027/2028 setelah regulasi dan petunjuk teknis rampung.

Terkait wacana sekolah gratis yang sempat dibahas Presiden, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut belum dapat dirinci berdasarkan keterangan yang tersedia. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Mu'ti, aturan pendidikan, kebijakan pendidikan, kemendikdasmen, kenaikan kelas, Pendidikan Indonesia, penjurusan siswa, Prabowo Subianto, Sekolah Gratis, siswa sekolah, tahun ajaran 2027, tidak naik kelas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?