SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Surabaya, dengan korban dipaksa melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka pasangan suami istri, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum menjelaskan, ADR merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan.
Namun, korban justru dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sementara itu, AA bertugas sebagai joki atau operator yang mencari pelanggan, menawarkan korban, dan menghubungkan keduanya.
Kedua tersangka diduga menetapkan target korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh.
Bahkan, korban tetap dipaksa melayani pelanggan ketika sedang menstruasi.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dengan target tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan.
Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan selama Februari hingga Juli 2026.
Dalam enam bulan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
Sementara itu, AA menerima imbalan Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp 90 juta.
Dengan demikian, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal terkait TPPO dan ketentuan pidana lainnya.
Polisi juga membuka kemungkinan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis. HUM/GIT


