MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pasutri Muncikari di Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan, Raup Rp 540 Juta

Publisher: Redaktur 16 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO bermodus eksploitasi seksual.
Ad imageAd image

SURABAYA,  Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Surabaya, dengan korban dipaksa melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka pasangan suami istri, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga berperan sebagai muncikari.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum menjelaskan, ADR merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan.

Namun, korban justru dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Jatim

Sementara itu, AA bertugas sebagai joki atau operator yang mencari pelanggan, menawarkan korban, dan menghubungkan keduanya.

Kedua tersangka diduga menetapkan target korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh.

Bahkan, korban tetap dipaksa melayani pelanggan ketika sedang menstruasi.

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dengan target tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan.

Baca Juga:  26 Calon Jemaah Haji Sidoarjo Gagal Ke Tanah Suci, Begini Cerita Runtutnya

Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan selama Februari hingga Juli 2026.

Dalam enam bulan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, AA menerima imbalan Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp 90 juta.

Dengan demikian, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.

Baca Juga:  55 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 9 Jenazah di Kamar Mayat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta kedua tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal terkait TPPO dan ketentuan pidana lainnya.

Polisi juga membuka kemungkinan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis. HUM/GIT

TAGGED: eksploitasi perempuan, eksploitasi seksual, Ganis Setyaningrum, kejahatan seksual, korban TPPO, mucikari Surabaya, pasutri muncikari, Perdagangan Orang, Polda Jatim, prostitusi Surabaya, PSK Surabaya, Sidoarjo, Sukabumi, TPPO Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita
16 Oktober 2026
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang Rp 1 Miliar
16 Oktober 2026
Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
16 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita
16 Oktober 2026
Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
16 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita

Korupsi

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang Rp 1 Miliar

Nasional

Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita

Nasional

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?