JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2026, lima tersangka dibawa menuju rumah tahanan (rutan).
Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Para tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media saat proses pemindahan tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara terperinci.
KPK baru menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati Proses Hukum
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. BNPB juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Berton menyatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


