JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, sidang KKEP terhadap AKBP Roby digelar pada 29 September 2024 oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam putusan sidang etik tersebut, Roby dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus (patsus).
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus,” ujar Budi.
Selain sanksi etik, Roby juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Kini, ia berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.
“Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Roby menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut dugaan perselingkuhan dan permintaan aborsi kepada perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang beredar di media sosial. HUM/GIT


