MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyoroti perbedaan sistem pendidikan di setiap negara, Kamis 8 Oktober 2026.

Jokowi menjelaskan, setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, termasuk jalur pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum menyelesaikan pendidikan sarjana.

“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo,  Kamis 8 Oktober 2026.

Baca Juga:  Yusril: Kesaksian 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Untungkan KPU dan Pihak Prabowo-Gibran

Jokowi menjelaskan, terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan dari jenjang sekolah menengah atau secondary school ke universitas.

Selain itu, ada pula jalur melalui program pathway sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.

“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” katanya.

Jokowi menegaskan, Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.

Menurut dia, kelulusan pada jenjang tersebut semestinya menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah dilalui.

Baca Juga:  Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujar ayah Gibran tersebut.

Meski demikian, Jokowi menyatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Gibran Rakabuming, Ijazah Gibran, ijazah SMA, Jokowi, jokowi solo, Mahkamah Konstitusi, pendidikan Gibran, polemik ijazah, Putusan MK, sistem pendidikan, Sumber Solo, Wakil Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara Dihitung Ulang
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

Pemasyarakatan

Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?