MADIUN, Memoindonesia.co.id – KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai saat menggeledah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah atau dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara uang tunai yang diamankan masih dihitung oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK terhadap Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
KPK mengungkap dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pemerasan, Maidi dan Rochim ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq menjadi tersangka.
KPK pada 23 September 2026 menyatakan mengembangkan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam pengembangan itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. HUM/GIT


