MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ad imageAd image

MADIUN, Memoindonesia.co.id – KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai saat menggeledah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, Rabu, 7 Oktober 2026.

 

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Budi mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah atau dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

 

Sementara uang tunai yang diamankan masih dihitung oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri

 

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

 

“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.

 

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK terhadap Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

 

KPK mengungkap dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

 

Pada klaster pemerasan, Maidi dan Rochim ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq menjadi tersangka.

 

KPK pada 23 September 2026 menyatakan mengembangkan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam pengembangan itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Dinkes Madiun, Dinkes PPKB, kasus Maidi, korupsi Madiun, korupsi Pemkot, KPK, kpk madiun, madiun, maidi, OTT KPK, penggeledahan kpk, Penyidikan KPK, uang tunai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?