MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – PKS menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai putusan berani dan jujur, Rabu 7 Oktober 2026.

 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan MK telah menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

 

“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.

 

Saat ditanya mengenai perlu tidaknya panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.

 

“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” katanya.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Isu soal Perintah Dirbinmas Menangkan Paslon Pilpres Hoaks!

 

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

 

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menunjukkan adanya kelulusan pendidikan jenjang tertentu.

 

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Baca Juga:  Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

 

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

 

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

 

MK juga menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks tersebut.

 

Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

 

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies. HUM/GIT

Baca Juga:  KPU Gelar Rapat Divisi Hukum Malam Ini, Bahas Gugatan Sengketa Pilpres
TAGGED: Gibran, Ijazah Gibran, Mahkamah Konstitusi, Mardani Ali Sera, MK, pansus dpr, pendidikan Gibran, PHPU, Pilpres 2024, PKS, Putusan MK, Wakil Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?