JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PKS menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai putusan berani dan jujur, Rabu 7 Oktober 2026.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan MK telah menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.
“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai perlu tidaknya panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menunjukkan adanya kelulusan pendidikan jenjang tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks tersebut.
Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies. HUM/GIT


