MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Sita Lima Aset PT Dana Syariah Indonesia, Total Capai Rp 425 Miliar

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Bareskrim menyita salah satu aset tanah dan/atau bangunan terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan/atau bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Kecamatan Parung Panjang; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari; serta sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

Dua aset lainnya berada di Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor, dan Perumahan Somerset, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagai tanda penyitaan, penyidik memasang plang di lima lokasi tersebut pada Senin 5 Oktober 2026.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis

“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” kata Safri.

Safri menyebut penelusuran aset terus dilakukan untuk pemulihan aset. Hingga kini, total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar; tersangka AS sekitar Rp 30 miliar; serta tersangka FH sekitar Rp 75 miliar.

Untuk mengintensifkan penelusuran aset, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” ujarnya.

Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI. Mereka yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, MY dan AS selaku mantan direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI.

Sebagian perkara para tersangka kini telah memasuki persidangan. HUM/GIT

TAGGED: ade safri, aset disita, aset PT DSI, Bareskrim, Bareskrim Polri, dana syariah, investasi, investasi syariah, kasus PT DSI, korban investasi, Penyitaan Aset, PT DSI, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?