JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementeriannya. Pemeriksaan pun dipastikan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketidakhadiran tersebut terjadi ketika KPK tengah membongkar dugaan korupsi yang justru berada di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut, termasuk aliran uang dan alur perintah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
KPK sebelumnya bahkan sempat menyatakan meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun hingga siang, KPK masih menunggu kehadirannya.
Kini, KPK akan kembali berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron semakin besar karena perkara ini bukan kasus kecil. OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah pihak dan berujung pada penyitaan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari penggeledahan dan OTT, penyidik menemukan antara lain uang tunai rupiah serta mata uang asing. Sebagian uang tersebut ditemukan dalam koper di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga sebelumnya telah mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengurai perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Dengan posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, keterangannya menjadi salah satu bagian yang ingin digali penyidik untuk mengetahui bagaimana perkara itu terjadi, bagaimana alur perintah berjalan, serta ke mana aliran uang mengarah.
Namun, perlu ditegaskan, ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kali ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana. Ia masih berstatus saksi dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kini bola berada di tangan KPK dan Nusron: penyidik membutuhkan penjelasan, sementara publik menunggu perkara dugaan korupsi di tubuh ATR/BPN dibuka seterang-terangnya. HUM/BAD


