MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Publisher: Admin 7 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementeriannya. Pemeriksaan pun dipastikan dijadwalkan ulang.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketidakhadiran tersebut terjadi ketika KPK tengah membongkar dugaan korupsi yang justru berada di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut, termasuk aliran uang dan alur perintah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

KPK sebelumnya bahkan sempat menyatakan meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun hingga siang, KPK masih menunggu kehadirannya.

Kini, KPK akan kembali berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron semakin besar karena perkara ini bukan kasus kecil. OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah pihak dan berujung pada penyitaan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Baca Juga:  KPK Dorong Pembenahan Penyelenggaraan Haji Usai Ungkap Kasus Korupsi Kuota 2023-2024

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari penggeledahan dan OTT, penyidik menemukan antara lain uang tunai rupiah serta mata uang asing. Sebagian uang tersebut ditemukan dalam koper di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga sebelumnya telah mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengurai perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dengan posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, keterangannya menjadi salah satu bagian yang ingin digali penyidik untuk mengetahui bagaimana perkara itu terjadi, bagaimana alur perintah berjalan, serta ke mana aliran uang mengarah.

Baca Juga:  Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku Dilelang KPK, Ini Daftar Aset Koruptor yang Belum Terjual

Namun, perlu ditegaskan, ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kali ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana. Ia masih berstatus saksi dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Kini bola berada di tangan KPK dan Nusron: penyidik membutuhkan penjelasan, sementara publik menunggu perkara dugaan korupsi di tubuh ATR/BPN dibuka seterang-terangnya. HUM/BAD

TAGGED: Budi Prasetyo, Gedung Merah Putih KPK, HGB, Kementerian ATR/BPN, Korupsi, KPK, Nusron Wahid, PT Summarecon Agung Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?