MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menjadi pemimpin upacara Hantaru 2026 di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu 7 Oktober 2026.

“Benar, hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan, penyidik mendalami informasi dari Nusron untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.

KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, BPN Jatim, HGB Summarecon, kasus ATR BPN, korupsi ATR BPN, KPK, KPK Jakarta, Lampri, Mojokerto, Nusron Wahid, OTT KPK, Sontang Manurung, Summarecon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?