JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024, Selasa 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta.
Menurut Asrul, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Certificate of attendance kemudian digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Asrul menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu mencantumkan keterangan kelulusan. Dokumen tersebut juga disertai nilai atau hasil pendidikan sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.
Keterangan tersebut disampaikan MK saat menanggapi dalil para Pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK tetap menyatakan tidak menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.
Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu pukul 20.00 WIB sebagai tanda dimulainya persidangan.
Permohonan diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. HUM/GIT


