JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan pemberian pengusaha berinisial EBS, Selasa, 29 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apartemen tersebut tercatat atas nama VLA dan menjadi bagian dari aset yang tengah didalami penyidik.
“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, dugaan pemberian dari EBS kepada VLA tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk apartemen.
“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujarnya.
KPK masih mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen dan sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian membuat lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di Jakarta Selatan. Kemudian, pada 31 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit rumah miliknya di wilayah yang sama.
KPK selanjutnya menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS, temannya, pada 21 September 2026.
Sehari kemudian, KPK menyita Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna. Kedua kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS. HUM/GIT


