MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jubir KPK Jawab 50 Pertanyaan Polda Metro soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Publisher: Redaktur 30 September 2026 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 29 September 2026.

Budi menjalani klarifikasi sejak pukul 10.30 WIB hingga menjelang Magrib. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Budi mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus komitmen KPK menjaga transparansi penegakan hukum.

Baca Juga:  KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

“Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas,” ujarnya.

Mengenai identitas pelapor dan materi perkara, Budi tidak memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan menjadi kewenangan penyidik.

Budi juga membantah adanya komunikasi maupun upaya mediasi dengan pelapor sebelum pemeriksaan. Ia menegaskan proses tersebut berjalan secara independen dan profesional.

“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” katanya.

Baca Juga:  Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya yang disesuaikan dengan agenda kerja kedua pihak.

Budi juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan presisi.

Sebelumnya, Budi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf. Laporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah yang disebut Faizal dilakukan Budi.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Faizal mengatakan perkara tersebut bermula ketika dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi serta menjawab lima pertanyaan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, dugaan fitnah, Faizal Assegaf, Jakarta, Jubir KPK, klarifikasi KPK, KPK, laporan KPK, pemeriksaan KPK, pencemaran nama baik, penyidik Polda, Polda Metro Jaya, proses hukum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong
30 September 2026
Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong

Pemasyarakatan

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong

Korupsi

KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS

Nasional

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?