JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 29 September 2026.
Budi menjalani klarifikasi sejak pukul 10.30 WIB hingga menjelang Magrib. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Budi mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus komitmen KPK menjaga transparansi penegakan hukum.
“Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas,” ujarnya.
Mengenai identitas pelapor dan materi perkara, Budi tidak memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan menjadi kewenangan penyidik.
Budi juga membantah adanya komunikasi maupun upaya mediasi dengan pelapor sebelum pemeriksaan. Ia menegaskan proses tersebut berjalan secara independen dan profesional.
“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” katanya.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya yang disesuaikan dengan agenda kerja kedua pihak.
Budi juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan presisi.
Sebelumnya, Budi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf. Laporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah yang disebut Faizal dilakukan Budi.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.
Faizal mengatakan perkara tersebut bermula ketika dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi serta menjawab lima pertanyaan. HUM/GIT


