SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Masa tinggal terlewat hampir setahun berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang kedapatan masih berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
WNA tersebut sebelumnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan.
Penindakan bermula dari penelusuran keberadaan WNA tersebut yang dilakukan petugas sejak Februari 2026. Imigrasi Semarang kemudian berkoordinasi dengan pihak Unimus. Saat itu, kampus juga belum mengetahui keberadaannya.
Petunjuk keberadaan WNA tersebut baru muncul ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas langsung mengamankannya saat tiba di lingkungan kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus ditopang izin tinggal yang masih berlaku.
“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” tegas Ari.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menambahkan, koordinasi dengan pihak kampus menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan WNA tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal seluruh proses hingga WNA tersebut meninggalkan Indonesia menuju Dili, Timor Leste, menggunakan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.
Imigrasi Semarang mengingatkan WNA maupun para penjamin agar tidak menganggap remeh masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan atau perubahan status izin harus diurus sebelum masa berlaku berakhir.
Khusus penjamin mahasiswa asing, lembaga pendidikan diminta aktif memantau keberadaan dan status izin tinggal mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya serta segera berkoordinasi dengan Imigrasi jika terjadi perubahan kondisi.
Pesannya jelas, izin tinggal bukan sekadar administrasi. Ketika masa berlaku berakhir dan orang asing tetap berada di Indonesia tanpa penyelesaian sesuai ketentuan, tindakan keimigrasian menjadi konsekuensinya. HUM/BAD


