MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Publisher: Admin 28 September 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Masa tinggal terlewat hampir setahun berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang kedapatan masih berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

WNA tersebut sebelumnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan.

Penindakan bermula dari penelusuran keberadaan WNA tersebut yang dilakukan petugas sejak Februari 2026. Imigrasi Semarang kemudian berkoordinasi dengan pihak Unimus. Saat itu, kampus juga belum mengetahui keberadaannya.

Petunjuk keberadaan WNA tersebut baru muncul ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas langsung mengamankannya saat tiba di lingkungan kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga:  Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus ditopang izin tinggal yang masih berlaku.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” tegas Ari.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menambahkan, koordinasi dengan pihak kampus menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan WNA tersebut.

“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kakanim Semarang dan Jajaran Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Langkah tegas tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal seluruh proses hingga WNA tersebut meninggalkan Indonesia menuju Dili, Timor Leste, menggunakan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA.

Selain dideportasi, yang bersangkutan juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.

Baca Juga:  Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang

Imigrasi Semarang mengingatkan WNA maupun para penjamin agar tidak menganggap remeh masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan atau perubahan status izin harus diurus sebelum masa berlaku berakhir.

Khusus penjamin mahasiswa asing, lembaga pendidikan diminta aktif memantau keberadaan dan status izin tinggal mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya serta segera berkoordinasi dengan Imigrasi jika terjadi perubahan kondisi.

Pesannya jelas, izin tinggal bukan sekadar administrasi. Ketika masa berlaku berakhir dan orang asing tetap berada di Indonesia tanpa penyelesaian sesuai ketentuan, tindakan keimigrasian menjadi konsekuensinya. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Dideportasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Imigrasi Semarang, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Overstay, Semarang, WNA Timor Leste
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Kemenimipas Usut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
28 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang

Nasional

ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim

Pertahanan

Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata

Hukum

Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?