BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kemenimipas mengusut temuan sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong dengan pemeriksaan langsung dan menonaktifkan lima pejabat struktural, Sabtu, 26 September 2026.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjenpol Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim pemeriksa turun langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan temuan Ombudsman saat sidak pada Rabu, 23 September 2026, dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu.
Rudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim bahkan membuka setiap ruangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” ujarnya.
Seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan, termasuk jika terdapat perbedaan antara hasil pengawasan lembaga tersebut dengan temuan tim internal Kemenimipas.
Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya.
Mereka terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Penonaktifan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Rudi mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar jajaran pegawai, tetapi juga warga binaan. Hingga kini, 53 warga binaan telah diperiksa dan pemeriksaan terhadap pegawai kembali dijadwalkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 warga binaan, dan hari ini kami jadwalkan lagi (pemeriksaan) dari pegawai,” katanya.
Menurut Rudi, lima pejabat struktural yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Namun, kepastian mengenai tanggung jawab masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” tegasnya.
Kemenimipas memastikan investigasi masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk jika ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Selain mengusut temuan Ombudsman, Kemenimipas menjadikan hasil pemeriksaan sebagai dasar pembenahan tata kelola di Lapas Kelas II A Cibinong.
“Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Cibinong,” kata Rudi. HUM/GIT


