NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Jejak penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) menyeret penyidik hingga ke kampung halaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kamis (24/9/2026), tim KPK mengobok-obok rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Rumah model joglo tersebut digeledah sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sedikitnya lima kamar diperiksa penyidik.
Penggeledahan tersebut terbilang menarik karena rumah yang dikaitkan dengan Lampri itu disebut hampir tidak pernah ditempati sang pejabat. Menurut keterangan Plt Sekretaris Desa Kecubung Supriyadi, rumah tersebut lebih banyak ditempati keluarga atau kerabat Lampri.
“Pak Lampri jarang pulang. Sesekali saja ketika ziarah ke makam ayah dan ibunya. Kalau Lebaran paling pulang satu dua jam sudah kembali,” kata Supriyadi.
Versi keterangan pemerintah desa yang dikutip sejumlah media menyebut, penyidik tidak menemukan dokumen atau barang yang kemudian disita.
Namun, terdapat laporan berbeda dari media di lokasi yang menyebut penyidik terlihat membawa tiga koper dan satu kardus keluar dari rumah. Sampai kini belum ada penjelasan resmi KPK mengenai isi maupun status barang-barang tersebut.
Yang jelas, penggeledahan di Nganjuk bukan langkah berdiri sendiri.
KPK sebelumnya telah menyisir sejumlah titik dalam perkara yang sama. Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruang direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke rumah Lampri di Bekasi. Dari rumah di Bekasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memiliki petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara.
Penyidikan kemudian bergerak ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah lokasi lain. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, Lampri telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT yang diumumkan pada 15 September 2026.
Sorotan terhadap Nganjuk semakin kuat karena Lampri bukan sekadar pernah tinggal di rumah tersebut. Berdasarkan laporan mengenai perjalanan kariernya, ia merupakan putra asli Nganjuk dan pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Jawa Timur pada 2024 sebelum memimpin Kanwil BPN Jawa Tengah pada 2025. Pada 18 Februari 2026, ia dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, kampung halaman yang selama ini disebut jarang didatangi Lampri kini ikut menjadi titik yang disisir KPK. Lima kamar dibuka, setiap sudut diperiksa, dan rumah yang sehari-hari ditempati kerabatnya menjadi bagian dari rangkaian pencarian bukti perkara yang kini merembet dari Bogor, Jakarta, Bekasi, Mojokerto hingga Jawa Timur. HUM/CAK


