MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Agus Sulaiman Divonis Mati Pembunuh Mahasiswi UMM, Mengamuk di PN Malang

Publisher: Redaktur 24 September 2026 3 Min Read
Share
Agus Sulaiman mengamuk setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa.
Ad imageAd image

MALANG,  Memoindonesia.co.id – Agus Sulaiman, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), mengamuk setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 23 September 2026.

Agus yang disebut sebagai pelaku utama dan inisiator pembunuhan divonis hukuman mati. Sementara Suyitno yang turut membantu dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi. Seusai putusan dibacakan, Suyitno sempat jatuh pingsan.

Setelah siuman, ia tampak menangis dan lemas hingga harus dibopong petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Baca Juga:  Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi

Sementara itu, Agus awalnya tampak tenang. Namun, suasana berubah ketika keluarga korban dan massa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) meneriakkan bahwa putusan hakim adil.

Agus kemudian meluapkan emosinya dan terus ditenangkan aparat keamanan di ruang sidang.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus.

Agus juga mempertanyakan kehadiran massa LIRA di persidangan.

“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” tutur Agus.

Ia kemudian meminta agar tidak dinilai hanya berdasarkan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya, enggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi.

Perkara pembunuhan Faradila terungkap setelah jasad mahasiswi UMM tersebut ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa 16 Desember 2025.

Sidang putusan perkara tersebut digelar secara tertutup karena keluarga korban dan massa LSM memenuhi area PN Malang.

Baca Juga:  KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

Mereka memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang. HUM/GIT

TAGGED: Agus Divonis Mati, Agus Sulaiman, Faradila Amalia, Hukuman Mati, Kasus Faradila, LSM LIRA, Mahasiswi UMM, Malang, Pembunuhan Malang, Pembunuhan UMM, PN Malang, Suyitno, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Penembak ASN di Yahukimo
24 September 2026
Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Penembak ASN di Yahukimo
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal

Nasional

11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik

Peristiwa

KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari

Peristiwa

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Penembak ASN di Yahukimo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?