JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Saksi Abdul Muhyi mengungkap fee percepatan haji khusus baru muncul pada 2023-2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Selasa 8 September 2026.
Abdul Muhyi merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2024.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK awalnya menanyakan sejak kapan Abdul Muhyi mengabdi di Kementerian Agama.
“Bapak sudah lama di Kementerian Agama?” tanya jaksa.
“Dari tahun 2000, Pak,” jawab Abdul Muhyi.
Jaksa kemudian menggali kapan fee percepatan haji khusus mulai diberlakukan.
“Selama Bapak bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan ini?” tanya jaksa.
“Di 2023 itu, Pak. Dan 2024,” jawab Abdul Muhyi.
Jaksa memastikan apakah praktik tersebut muncul ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.
“Pada saat Menterinya Pak Yaqut?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Abdul Muhyi.
Jaksa lalu menanyakan apakah praktik serupa sudah ada sebelum Yaqut menjabat.
“Oke. Sebelum Pak Yaqut, ada enggak model fee percepatan kayak gini?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawabnya.
Jaksa juga memastikan apakah fee percepatan sudah pernah dipungut sebelum Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berada di Kementerian Agama.
“Tidak ada,” jawab Abdul Muhyi.
Ide Fee Percepatan Haji
Jaksa kemudian mendalami pihak yang pertama kali menggagas fee percepatan dari jemaah.
Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul fee tersebut pada 2023 karena saat itu dirinya berada di Arab Saudi.
“Kalau yang di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu,” ujarnya.
Namun, Abdul Muhyi mengaku mengetahui mekanisme tersebut setelah kembali dari Arab Saudi.
Dia menyebut dirinya kemudian dipertemukan dengan Ridwan dan Rizky Fisa Abadi.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Muhyi mendapat informasi mengenai adanya “keuntungan” yang diterima Ridwan.
“Seingat saya waktu itu hanya USD4.000, enggak tahunya USD5.000, saya enggak tahu waktu itu,” kata Abdul Muhyi.
Sementara untuk 2024, Abdul Muhyi secara tegas menyebut ide fee percepatan tersebut berdasarkan arahan Gus Alex.
“2024 ya berdasarkan arahan dari Gus Alex,” ujarnya.
Jaksa kemudian memastikan apakah arahan tersebut berkaitan dengan permintaan fee percepatan kepada jemaah.
“Iya,” jawab Abdul Muhyi.
Fee Percepatan Capai USD5.000
Dalam persidangan yang sama, mantan staf Kementerian Agama Ridwan sebelumnya mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus pada 2023-2024.
Ridwan menyebut fee percepatan pada 2023 mencapai USD5.000 per jemaah atau sekitar Rp88 juta berdasarkan kurs saat ini.
Fee tersebut dikumpulkan dari travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang kemudian menghimpun uang dari jemaah.
Ridwan mengatakan pada 2023 terdapat 181 jemaah dengan total fee percepatan mencapai USD905 ribu.
“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD905 ribu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
Sementara pada 2024, fee percepatan disebut sebesar USD2.500 per jemaah.
Namun, Ridwan tidak menjelaskan secara rinci jumlah total uang yang terkumpul pada 2024.
Jaksa juga mendalami pembagian fee percepatan sebesar USD905 ribu pada 2023.
Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya dugaan aliran USD271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Ridwan mengatakan aliran uang tersebut belum jelas dan meminta jaksa merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya.
“Pertanyaannya, USD271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mempertanyakan selisih pembagian uang tersebut.
Ridwan menyatakan terdapat bukti yang akan menjelaskan persoalan tersebut dalam BAP berikutnya.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. HUM/GIT


