KENDARI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. di sebuah perumahan di wilayah kerja mereka, setelah keberadaannya menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.
Pengamanan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian memeriksa dan mendalami status serta aktivitas WNA tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, K.I.A.E. masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal selama 30 hari.
Kedatangannya ke Indonesia semula bukan untuk mengajukan status pengungsi. WNA tersebut mengaku datang dengan rencana berinvestasi dan membuka usaha coffee shop.
Namun, rencana bisnis itu bermasalah. Setelah investasi yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, K.I.A.E. kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Proses pengajuan tersebut disebut dilakukan secara mandiri. Mulai pendaftaran, mengikuti wawancara, hingga akhirnya memperoleh dokumen UNHCR, seluruh proses ditempuh sendiri oleh yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Kendari mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum keimigrasian.
K.I.A.E. selanjutnya dipindahkan dari Kendari dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak akan berhenti. Keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari terus dipantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan keimigrasian.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan profesionalitas dan prinsip kemanusiaan.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tegasnya.
Novrian menambahkan, pengawasan WNA bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak pasif. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat segera dilaporkan kepada Imigrasi Kendari melalui nomor aduan 08114001331.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” tambahnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BAD


