MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Publisher: Admin 4 September 2026 3 Min Read
Share
Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. di sebuah perumahan di wilayah kerja mereka, setelah keberadaannya menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.

Pengamanan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian memeriksa dan mendalami status serta aktivitas WNA tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, K.I.A.E. masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal selama 30 hari.

Kedatangannya ke Indonesia semula bukan untuk mengajukan status pengungsi. WNA tersebut mengaku datang dengan rencana berinvestasi dan membuka usaha coffee shop.

Namun, rencana bisnis itu bermasalah. Setelah investasi yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, K.I.A.E. kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pimpasa, Desa Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

Proses pengajuan tersebut disebut dilakukan secara mandiri. Mulai pendaftaran, mengikuti wawancara, hingga akhirnya memperoleh dokumen UNHCR, seluruh proses ditempuh sendiri oleh yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Kendari mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum keimigrasian.

K.I.A.E. selanjutnya dipindahkan dari Kendari dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak akan berhenti. Keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari terus dipantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Baca Juga:  Bekerja sebagai Pemijat dan Pemandu Lagu, 4 WNA Tiongkok Dipulangkan Paksa

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan profesionalitas dan prinsip kemanusiaan.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tegasnya.

Novrian menambahkan, pengawasan WNA bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak pasif. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat segera dilaporkan kepada Imigrasi Kendari melalui nomor aduan 08114001331.

Baca Juga:  Permudah Penyelenggaraan Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” tambahnya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Imigrasi Kendari, Imigrasi Untuk Rakyat, Kendari, Muhammad Novrian Jaya, UNHCR, Visa on Arrival, WNA Palestina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

Pemasyarakatan

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?