MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Publisher: Admin 4 September 2026 3 Min Read
Share
Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. di sebuah perumahan di wilayah kerja mereka, setelah keberadaannya menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.

Pengamanan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian memeriksa dan mendalami status serta aktivitas WNA tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, K.I.A.E. masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal selama 30 hari.

Kedatangannya ke Indonesia semula bukan untuk mengajukan status pengungsi. WNA tersebut mengaku datang dengan rencana berinvestasi dan membuka usaha coffee shop.

Namun, rencana bisnis itu bermasalah. Setelah investasi yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, K.I.A.E. kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Aceh Optimalkan Kolaborasi dengan Instansi Terkait Tangani Pengungsi Rohingya

Proses pengajuan tersebut disebut dilakukan secara mandiri. Mulai pendaftaran, mengikuti wawancara, hingga akhirnya memperoleh dokumen UNHCR, seluruh proses ditempuh sendiri oleh yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Kendari mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum keimigrasian.

K.I.A.E. selanjutnya dipindahkan dari Kendari dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak akan berhenti. Keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari terus dipantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Baca Juga:  Pastikan Imigrasi Jaktim Ramah HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sidak

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan profesionalitas dan prinsip kemanusiaan.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tegasnya.

Novrian menambahkan, pengawasan WNA bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak pasif. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat segera dilaporkan kepada Imigrasi Kendari melalui nomor aduan 08114001331.

Baca Juga:  185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” tambahnya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Imigrasi Kendari, Imigrasi Untuk Rakyat, Kendari, Muhammad Novrian Jaya, UNHCR, Visa on Arrival, WNA Palestina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?