JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Lampung (Unila), tetapi juga marak di kampus negeri lainnya, Senin 31 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan tersebut setelah KPK menangani kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang melibatkan rektor dan wakil rektor.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penanganan perkara Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah mengusut kasus serupa di Unila pada 2022.
Menindaklanjuti perkara di Unila, KPK saat itu menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri sebagai langkah pencegahan.
“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
KPK pun mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan kampus negeri, termasuk dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK,” kata Budi.
Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang disampaikan.
Budi juga meminta seluruh unsur di perguruan tinggi serius melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Enam Tersangka Kasus Unsoed
Dalam kasus Unsoed, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Klaster Pertama, ‘Mahar’ Rp 650 Juta
Pada klaster pertama, Norman selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.
Perintah tersebut disebut dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Uang tersebut kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa.
Namun, calon mahasiswa yang telah membayar Rp 650 juta tersebut ternyata tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Namun, Dian dan Adhi disebut tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan.
“Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” ujar Taufik.
Dian dan Adhi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.
Norman kemudian, atas izin Sodiq, meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan Rp650 juta tersebut.
Sebagai imbalannya, Norman disebut menjanjikan pembayaran pinjaman melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster Kedua, Gratifikasi Rp 680 Juta
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam seleksi penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Dalam klaster ini, Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp680 juta.
“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ucap Taufik.
Mulyono juga diduga diperintahkan Sodiq untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Klaster Ketiga, Tawar-menawar ‘Mahar’
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik tawar-menawar ‘mahar’ dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2026.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Eko kemudian diduga melakukan tawar-menawar nilai ‘mahar’ dengan pihak pengepul atas sepengetahuan Sodiq.
“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” lanjutnya.
Kesepakatan tersebut kemudian menghasilkan penerimaan uang oleh Eko dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” ujarnya.
Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq.
Setelah kesepakatan ‘mahar’ tercapai, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.
KPK menilai perkara Unsoed menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem perguruan tinggi agar proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung transparan dan berintegritas. HUM/GIT


