MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 7 Min Read
Share
Komisi I DPR bersama Kemhan membahas rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui lelang setelah dinilai tak lagi memenuhi persyaratan operasional TNI AL akibat usia dan kondisi teknis, Kamis 27 Agustus 2026.

Contents
Nilai Kapal Anjlok Jadi Rp 2 MiliarKomisi I DPR Setujui PenjualanKemhan Ungkap Mekanisme Lelang

Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dipastikan akan dijual melalui mekanisme lelang setelah Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai kapal tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan setiap aset negara harus memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurutnya, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak lagi memenuhi persyaratan operasional karena faktor usia dan kondisi teknis.

“Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” kata Donny.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis yang menurun, kapal tersebut dinilai sudah tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

“Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” jelasnya.

Selain mengalami penurunan kondisi teknis, persenjataan kapal tersebut juga telah dibongkar.

Baca Juga:  Legislator Minta Oknum TNI AL di Kasus Penembakan Bos Rental Dihukum Berat

Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.

“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.

Kondisi tersebut membuat eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi memiliki manfaat operasional bagi TNI AL.

Di sisi lain, mempertahankan kapal tersebut sebagai aset justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Pemerintah menilai mekanisme lelang dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

“Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Dari sisi strategis, Donny menjelaskan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara menjadi bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan.

Pemerintah ingin pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan diarahkan pada aset yang masih relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang.

“Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” paparnya.

Nilai Kapal Anjlok Jadi Rp 2 Miliar

Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400.

Baca Juga:  KPK Gelar OTT Dugaan Korupsi Importasi di Kantor Bea Cukai

Namun, nilai limit lelang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.032.991.640.

“Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” lanjut Donny.

Menurut Donny, proses pemindahtanganan tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut dilakukan mulai dari lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, hingga Presiden.

Proses itu telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

“Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Komisi I DPR Setujui Penjualan

Komisi I DPR RI kemudian menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Pemindahtanganan tersebut dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Utut mengatakan persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jadi kami quote langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua, Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” katanya.

Donny menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” ujar Donny.

Pemerintah juga akan menjadikan sejumlah catatan dalam rapat sebagai perhatian.

Salah satunya berkaitan dengan batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan barang milik negara mendapat persetujuan DPR.

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang

Kementerian Pertahanan mengungkap tahapan selanjutnya setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 mendapat persetujuan Komisi I DPR.

“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait, Jumat 28 Agustus 2026.

Rico menjelaskan akan dilakukan proses penilaian sebelum lelang digelar.

Penilaian tersebut dilakukan untuk menetapkan nilai barang berdasarkan kondisi terkini.

“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Rico menegaskan hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan.

“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang pernah menjadi bagian dari kekuatan TNI AL kini memasuki tahap akhir sebagai aset negara sebelum dilepas melalui mekanisme lelang. HUM/GIT

TAGGED: BMN, Donny Ermawan, DPR, Jakarta, kapal latih, kapal perang, Kemhan, Ki Hajar Dewantara, KRI Ki Hajar, lelang kapal, PNBP, Rico Sirait, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?