JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri masih memburu Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih anak-anak, dengan modus menjanjikan fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir, Rabu 19 Agustus 2026.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan lima korban terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa.
Nurul mengungkapkan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban sejak 2017 hingga 2025.
Menurut Nurul, Syekh Ahmad Al Misry mengaku sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban sebelum menggunakan pengaruh tersebut untuk melancarkan aksinya.
Tersangka diduga membujuk para korban dengan iming-iming akan difasilitasi untuk melanjutkan sekolah atau kuliah di Mesir.
Lokasi dugaan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia hingga Mesir, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.
Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak April 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry sejak awal Juli 2026 setelah permohonan tersebut dikabulkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divhubinter Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka ke Indonesia.
Setelah tersangka berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. HUM/GIT


