MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Tersangka Syekh Ahmad Al Misry masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan pencabulan lima santri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri masih memburu Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih anak-anak, dengan modus menjanjikan fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir, Rabu 19 Agustus 2026.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan lima korban terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa.

Nurul mengungkapkan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban sejak 2017 hingga 2025.

Menurut Nurul, Syekh Ahmad Al Misry mengaku sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban sebelum menggunakan pengaruh tersebut untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Impor HP Ilegal dari Cina di Jakarta

Tersangka diduga membujuk para korban dengan iming-iming akan difasilitasi untuk melanjutkan sekolah atau kuliah di Mesir.

Lokasi dugaan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia hingga Mesir, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.

Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak April 2026.

Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry sejak awal Juli 2026 setelah permohonan tersebut dikabulkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divhubinter Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka ke Indonesia.

Baca Juga:  KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan

Setelah tersangka berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. HUM/GIT

TAGGED: anak, Bareskrim Polri, DPO, guru ngaji, Kekerasan Seksual, Kriminal, Mesir, pencabulan santri, polisi, Red Notice, Santri, syekh ahmad al misry
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?