SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Masa berlaku izin tinggal habis bukan berarti seorang warga negara asing (WNA) bebas tetap berada di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) yang kedapatan tinggal di Indonesia setelah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya berakhir.
TFA diketahui membiarkan izin tinggalnya kedaluwarsa sejak 6 April 2026 tanpa mengajukan perpanjangan. Hasil pemeriksaan keimigrasian memastikan yang bersangkutan telah mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang izin tinggal setelah masa berlaku ITAS berakhir.
Petugas kemudian mendalami dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang disampaikan TFA. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi, TFA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menegaskan, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Tak berhenti pada pemeriksaan administratif, Imigrasi Semarang langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan proses deportasi.
Pengawalan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sejak Jumat, 7 Agustus 2026. TFA dikawal dari Semarang menuju Bali melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di Bali, proses deportasi kembali dikoordinasikan dengan Imigrasi Ngurah Rai. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Tim Inteldakim Imigrasi Semarang bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai menyelesaikan seluruh administrasi dan pemeriksaan sebelum TFA diberangkatkan keluar dari Indonesia.
Sekitar pukul 09.00 WITA, TFA akhirnya diterbangkan menuju Dili, Timor Leste. Dengan keberangkatan tersebut, tindakan administratif berupa deportasi terhadap WN Timor Leste itu resmi dituntaskan. TFA juga dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap WNA wajib memahami sekaligus menaati aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Menurutnya, tindakan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian. Setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku.
Imigrasi Semarang juga mengingatkan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan harus diajukan sebelum izin tinggal berakhir agar tidak berujung pada sanksi keimigrasian.
Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi.
Pesannya jelas: izin tinggal bukan formalitas. Begitu masa berlaku berakhir dan pelanggaran melewati batas yang ditentukan, deportasi dan penangkalan menjadi konsekuensi hukum. HUM/BAD


