MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 23 Juli 2026 4 Min Read
Share
Kuntadi resmi menjadi Jampidsus baru setelah memiliki rekam jejak panjang mengungkap berbagai mega korupsi di Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Kuntadi kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa senior yang dikenal sebagai pemburu koruptor kelas kakap itu kini mengemban amanah besar menggantikan Febrie Adriansyah di tengah tingginya ekspektasi publik, Rabu, 22 Juli 2026.

Penunjukan Kuntadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) dinilai menjadi babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar berbagai mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996. Selama hampir tiga dekade mengabdi, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis sebelum akhirnya dipercaya memimpin Jampidsus.

Namanya mulai mencuat saat menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.

Baca Juga:  Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum dipromosikan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.

Di posisi inilah Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa paling agresif dalam membongkar perkara korupsi besar yang mengguncang Indonesia.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena turut menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Selain dua perkara besar tersebut, Kuntadi juga menangani sederet kasus korupsi bernilai fantastis, di antaranya:

  • Dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010–2022 senilai Rp 47,1 triliun.
  • Dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
  • Dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017–2018.
  • Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan nilai sekitar Rp 1,3 triliun.
  • Dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun.
  • Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya dengan total kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
  • Sejumlah perkara korupsi strategis lainnya.
Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

Prestasi Kuntadi di bidang pemberantasan korupsi mengantarkannya meraih Adhyaksa Awards 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Kariernya terus menanjak. Pada 2024, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepercayaan Presiden Prabowo kembali diberikan pada November 2025 saat Kuntadi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Di Badan Pemulihan Aset, Kuntadi kembali mencatat prestasi. Ia berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp 82 miliar milik buronan kasus BLBI Eddy Tansil kepada negara.

Selain itu, melalui lelang barang rampasan, Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinannya berhasil menyetorkan penerimaan negara hingga Rp 978 miliar.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

Kini, Kuntadi resmi menduduki kursi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Dengan pengalaman menangani berbagai perkara korupsi bernilai jumbo, publik menaruh harapan besar agar Kuntadi mampu menjaga marwah Korps Adhyaksa sekaligus membawa penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. HUM/GIT

TAGGED: badan pemulihan aset, Febrie Adriansyah, Harvey Moeis, Jampidsus, Johnny G Plate, Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Korps Adhyaksa, Korupsi BTS, Kuntadi, Prabowo Subianto, PT Timah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Hukum

Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar

Hukum

TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?