MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Publisher: Redaktur 18 Juli 2026 3 Min Read
Share
Tumpukan emas batangan dan uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan 74 kilogram emas batangan yang disita dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki kadar 23 karat.

Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian oleh PT Pegadaian, Jumat 17 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan keaslian sekaligus kadar emas yang menjadi barang bukti.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:  Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain emas, penyidik juga memeriksa keaslian uang rupiah yang disita dengan meminta pengujian dari Bank Indonesia.

“Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.

Baca Juga:  Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh mata uang asing yang turut disita. Polisi memastikan seluruh uang asing tersebut merupakan uang asli.

Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Sejumlah barang bernilai tinggi berhasil diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya rumah mewah di Sentul, money changer di Cipete, de’Clan Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Cilandak.

Dari rumah mewah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sementara itu, dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp4.462.365.000 serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, dolar Brunei, dong Vietnam, dan dolar Selandia Baru.

Baca Juga:  Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Penggeledahan di de’Clan Cipete menghasilkan penyitaan uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000.

Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp520 juta. HUM/GIT

TAGGED: Bank Indonesia, barang bukti, emas 23 karat, emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor, Korupsi, Krakatau Steel, Polda Metro Jaya, PT ASABRI, PT Pegadaian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?