MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imipas diduga panik dan menarik dana dari sejumlah rekening saat kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai diusut pada 2025, Kamis 4 Juni 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepanikan para pihak terkait terlihat dari adanya upaya penarikan dana secara bertahap dari sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK di 2025 mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih, Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Tim IT Ditjen Imigrasi Bekerja 24 Jam

Menurutnya, proses penarikan dana dilakukan secara bertahap karena sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.

“Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, KPK menemukan dana yang ditarik tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas.

“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan termasuk barang bukti yang sudah disita ini pembayarannya tidak biasa. Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” tuturnya.

Sebelumnya, Silmy Karim ditahan KPK setelah sempat dicari saat operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK langsung menahan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Delapan tersangka tersebut yakni Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
TAGGED: Izin Tinggal, izin wna, kasus imipas, kemnaker, KPK, OTT KPK, Pejabat Imigrasi, pembelian emas, rekening nominee, Silmy Karim, suap imigrasi, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

Bareskrim

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?