JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi dari Mesir terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Sabtu 25 April 2026.
Syekh Ahmad Al Misry dalam akun Instagram pribadinya menjelaskan keberangkatannya ke Mesir dilakukan sebelum menerima surat panggilan dari Bareskrim yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
“Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin, muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan, saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026, maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari,” katanya.
Ia mengaku telah memberikan kesaksian secara daring terkait laporan dugaan pelecehan tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, pendakwah yang kerap menjadi juri dalam acara hafiz anak-anak itu membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon, teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang disebutnya menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah tanpa melakukan klarifikasi langsung kepadanya.
“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” katanya.
Sementara itu, ia menyinggung pihak-pihak yang mengaku mengenalnya namun menurutnya tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
“Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak perna. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka,” ungkap Syekh Ahmad Al Misry.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun pelapor dalam kasus ini berinisial MMA dan penyidik telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026. HUM/GIT

