MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Ibu muda bernama Inge Marita (28) yang viral memaki pengendara motor hingga menoyor bocah SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, diketahui merupakan residivis kasus pencurian, Selasa 21 April 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat kasus pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.
Dalam kasus tersebut, Inge mencuri perhiasan emas dan ponsel dari kamar warga bernama Khusnul.
Barang yang diambil berupa tiga gelang emas masing-masing seberat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas seberat 5 gram dan satu unit ponsel.
Modus yang digunakan, Inge dan ibunya berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban.
Saat Inge menumpang ke kamar mandi, Lindawati mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk mencari udara segar.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018.
Inge yang saat itu berusia 20 tahun divonis 1 tahun penjara, sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan membenarkan bahwa Inge merupakan residivis kasus pencurian.
“Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar,” ujarnya. HUM/GIT

