MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Publisher: Admin 9 April 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Aksi nekat tiga warga negara Australia berakhir pahit. Masuk Indonesia tanpa prosedur resmi lewat Papua, mereka kini harus menghadapi jerat hukum. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan: tak ada ampun bagi pelanggar kedaulatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius.

“Ini jelas illegal entry. Masuk tanpa dokumen, tanpa visa, tanpa prosedur. Ini pelanggaran berat,” tegasnya, Kamis 9 April 2026.

Tiga WNA berinisial ZA, DTL, dan JVD (pilot) masuk ke Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat kecil. Modusnya terbilang ekstrem: dua penumpang “diselundupkan” saat transit di Australia tanpa tercatat dalam manifes penerbangan.

Baca Juga:  Direktur Jenderal Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Namun aksi itu tak berlangsung lama. Begitu mendarat di Bandara Mopah, gerak-gerik mereka langsung terdeteksi aparat Imigrasi. Pemeriksaan intensif dilakukan hingga akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap lebih mengejutkan. Dua dari mereka ternyata berstatus tahanan kota di Australia dan diduga kabur untuk menghindari proses hukum di negaranya—lalu mencoba menjadikan Indonesia sebagai pelarian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman , menegaskan tindakan ini tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tindak pidana keimigrasian serius yang menyangkut kedaulatan negara,” ujarnya.

Setelah melalui penyidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 April 2026. Kini, para tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera disidangkan di Merauke.

Baca Juga:  Pastikan Urgensi Pembangunan Gedung Imigrasi Semarang, Tim Setkab Lihat Langsung ke Lapangan

Mereka dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, menegaskan, langkah tegas ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan masuk Indonesia.

“Indonesia bukan wilayah bebas masuk. Setiap pelanggaran akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas Hendarsam.

Kasus ini menjadi sinyal jelas: menerobos batas negara bukan sekadar aksi nekat, tapi tiket langsung menuju meja hijau. HUM/BAD

TAGGED: Direktur Pengawasan dan Penindakan, Dirjen Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Illegal Entry, WNA Australia, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?