KARO, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk diamankan Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dugaan pelanggaran etik, sekaligus memunculkan sorotan terhadap profil dan harta kekayaannya, Senin 6 April 2026.
Danke Rajagukguk ditunjuk sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Selanjutnya, Danke dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Harli Siregar di Aula Kejati Sumut, Medan, Rabu 5 November 2025.
Selain itu, Danke tercatat sebagai perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo, setelah sebelumnya posisi tersebut selalu diisi laki-laki.
Danke menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan dan meraih gelar Sarjana Hukum serta Magister Sains.
Sementara itu, perjalanan kariernya dimulai sejak lulus CPNS Kejaksaan RI pada 2007 dan mengikuti pendidikan jaksa pada 2009.
Ia pernah bertugas di sejumlah daerah seperti Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, dan Kejari Subang, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, Danke juga pernah bertugas sebagai jaksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dan menjadi koordinator di Kejati Kalimantan Barat sebelum menjabat Kajari Karo.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Danke tercatat minus Rp 140,4 juta.
Danke terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025 yang meliputi tanah, alat transportasi, kas, serta harta bergerak lainnya, namun juga memiliki utang.
“Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk memiliki harta yakni tanah seluas 6.400 m2 di Kab/Kota Simalungun hasil sendiri Rp 192.000.000,” dikutip dari LHKPN KPK.
Lebih lanjut, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 470.000.000 yang terdiri dari mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000 dan Mazda 2 minibus tahun 2010.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp 5.000.000 dan kas Rp 11.100.000 tanpa kepemilikan surat berharga.
“Harta bergerak lainnya Rp 5.000.000, surat berharga kosong, kas dan setara kas Rp 11.100.000. Sub total Rp 678.100.000, sedangkan utang Rp 818.500.000. Jadi total kekayaan Rp-140.400.000,” dilansir dari LHKPN.
Sementara itu, Danke menjadi sorotan setelah penanganan kasus video profil desa di Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Kejaksaan Agung kemudian menarik Danke Rajagukguk bersama jajaran yang menangani perkara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. HUM/GIT

