MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Profil dan Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Disorot Usai Diamankan Kejagung

Publisher: Redaktur 6 April 2026 3 Min Read
Share
Kajari Karo Danke Rajagukguk.
Ad imageAd image

KARO, Memoindonesia.co.id  – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk diamankan Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dugaan pelanggaran etik, sekaligus memunculkan sorotan terhadap profil dan harta kekayaannya, Senin 6 April 2026.

Danke Rajagukguk ditunjuk sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.

Selanjutnya, Danke dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Harli Siregar di Aula Kejati Sumut, Medan, Rabu 5 November 2025.

Selain itu, Danke tercatat sebagai perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo, setelah sebelumnya posisi tersebut selalu diisi laki-laki.

Baca Juga:  Perkara Posisi 'Teman' Kaesang di Jet Pribadi ke AS Jadi Tanda Tanya

Danke menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan dan meraih gelar Sarjana Hukum serta Magister Sains.

Sementara itu, perjalanan kariernya dimulai sejak lulus CPNS Kejaksaan RI pada 2007 dan mengikuti pendidikan jaksa pada 2009.

Ia pernah bertugas di sejumlah daerah seperti Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, dan Kejari Subang, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, Danke juga pernah bertugas sebagai jaksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dan menjadi koordinator di Kejati Kalimantan Barat sebelum menjabat Kajari Karo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Danke tercatat minus Rp 140,4 juta.

Baca Juga:  KPK Ungkap 400 Travel Terlibat Kuota Haji Khusus, Aliran Dana Diduga Capai Rp1 Triliun

Danke terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025 yang meliputi tanah, alat transportasi, kas, serta harta bergerak lainnya, namun juga memiliki utang.

“Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk memiliki harta yakni tanah seluas 6.400 m2 di Kab/Kota Simalungun hasil sendiri Rp 192.000.000,” dikutip dari LHKPN KPK.

Lebih lanjut, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 470.000.000 yang terdiri dari mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000 dan Mazda 2 minibus tahun 2010.

Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp 5.000.000 dan kas Rp 11.100.000 tanpa kepemilikan surat berharga.

“Harta bergerak lainnya Rp 5.000.000, surat berharga kosong, kas dan setara kas Rp 11.100.000. Sub total Rp 678.100.000, sedangkan utang Rp 818.500.000. Jadi total kekayaan Rp-140.400.000,” dilansir dari LHKPN.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Sementara itu, Danke menjadi sorotan setelah penanganan kasus video profil desa di Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Kejaksaan Agung kemudian menarik Danke Rajagukguk bersama jajaran yang menangani perkara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. HUM/GIT

TAGGED: danke rajagukguk, dugaan pelanggaran etik, harta pejabat, jaksa karo, kajari karo, kasus amsal sitepu, Kejagung, Kejaksaan RI, Komisi III DPR, KPK, LHKPN, profil jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?