MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 2 Min Read
Share
Wartawan dan staf Humas KLH dianiaya saat penyegelan pabrik di Kabupaten Serang.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Terdakwa Tegar Bintang, oknum Brimob Polda Banten, dituntut 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan di Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026.

“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi.

Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Selain itu, terdapat lima terdakwa dari kalangan sipil dalam perkara ini, yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, yang masing-masing dituntut 7 bulan penjara.

Purqon menyebut tuntutan terhadap Tegar lebih rendah karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, serta korban telah memaafkan perbuatannya.

“Rendah karena ada perdamaian,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan dan kekerasan tersebut terjadi pada Agustus lalu saat wartawan dan pegawai KLHK hendak melakukan penyegelan sebuah perusahaan pengolahan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Saat itu, para terdakwa diduga menghadang kegiatan jurnalistik dan kehumasan kementerian.

Dalam ketegangan yang terjadi, Tegar diduga memiting, menendang, dan memukul korban.

Baca Juga:  Selain Prada Lucky, Ada Korban Lain dalam Kasus Pengeroyokan, Kondisinya Baik

“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari. HUM/GIT

TAGGED: brimob banten, humas klh, jawilan serang, kejari serang, pasal 262 kuhp, penganiayaan wartawan, pengeroyokan, sidang pidana, staf klh, tegar bintang, tuntutan 5 bulan, visum korban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?