JAKARTA, Memoindonesia.co.id – YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda, Senin 23 Februari 2026. Resbob didakwa pidana penjara selama empat tahun.
Resbob diketahui sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta yang melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob berencana melakukan perlawanan atas dakwaan ini. “Kami akan melakukan perlawanan,” kata kuasa hukum Resbob.
Karena Resbob menyatakan haknya untuk melakukan perlawanan, sidang ditunda sepekan ke depan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu. HUM/GIT


