DELI SERDANG, Memoindonesia.co.id – Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan istrinya berinisial A (34) dan divonis penjara seumur hidup setelah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, Rabu 4 Februari 2026.
“Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan di laman SIPP Pengadilan Militer Medan yang dilansir detikSumut.
Selain itu, Majelis Hakim menilai Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Terdakwa diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan.
Menurut pertimbangan majelis, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, sementara tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah cara pembunuhan yang dinilai keji, tindakan melarikan diri ke bandara setelah kejadian, tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.
Sementara itu, Oditur Militer sebelumnya menuntut Serma TDA dijatuhi pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana. HUM/GIT


