MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang

Publisher: Redaktur 5 Februari 2026 1 Min Read
Share
Terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Ad imageAd image

DELI SERDANG, Memoindonesia.co.id – Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan istrinya berinisial A (34) dan divonis penjara seumur hidup setelah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, Rabu 4 Februari 2026.

“Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan di laman SIPP Pengadilan Militer Medan yang dilansir detikSumut.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Terdakwa diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan.

Menurut pertimbangan majelis, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, sementara tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI

Salah satu hal yang memberatkan adalah cara pembunuhan yang dinilai keji, tindakan melarikan diri ke bandara setelah kejadian, tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.

Sementara itu, Oditur Militer sebelumnya menuntut Serma TDA dijatuhi pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana. HUM/GIT

TAGGED: anggota tni, bukit barisan, Deli Serdang, Kasus Pembunuhan, pembunuhan istri, Pengadilan Militer, pidana militer, serma tda, sidang vonis, Sumatra Utara, TNI AD, vonis seumur hidup
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat
9 Mei 2026
210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Imigrasi

Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?