MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 2 Min Read
Share
Suasana pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali tidak menerima gugatan Undang-Undang Perkawinan yang meminta legalisasi nikah beda agama karena permohonan dinilai sulit dipahami, Senin, 2 Februari 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Undang-undang tentang perkawinan sebelumnya juga telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2014 dan 2023, MK menolak permohonan legalisasi nikah beda agama karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.

Baca Juga:  Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

Dalam permohonan terbaru, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah agar perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut pernikahan beda agama sebagai realitas sosial di Indonesia dan mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) terkait peningkatan jumlah pasangan nikah beda agama.

“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023,” ujar pemohon.

Baca Juga:  Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Pemohon juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.

“Bahwa dengan berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antaragama untuk mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan lebih banyak menguraikan persoalan pencatatan perkawinan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Khawatir Kerenggangan Hubungan dengan Lolly Dimanfaatkan Pihak Lain

“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo. HUM/GIT

TAGGED: Gugatan MK, hukum perkawinan, Jakarta, legalisasi nikah, Mahkamah Konstitusi, nikah beda agama, pasal 2 uu perkawinan, Putusan MK, sidang mk, uu perkawinan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?