MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Publisher: Redaktur 2 Februari 2026 2 Min Read
Share
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Kota Tangerang.
Ad imageAd image

TANGERANG KOTA, Memoindonesia.co.id – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang, berdasarkan laporan kejadian yang terjadi di wilayah tersebut, Senin 2 Februari 2025.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani membenarkan korban pengeroyokan merupakan anggota Banser.

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani saat dihubungi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025 dan dilaporkan oleh istri korban berinisial FY setelah mendapat informasi suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, pelapor bertemu dengan iparnya yang menyampaikan bahwa korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: anggota banser, bahar bin smith, kasus pidana, KUHP, Penganiayaan, pengeroyokan, polres metro, tangerang kota, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?