JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap alasan disetujuinya restorative justice kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Minggu 18 Januari 2026.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pada awalnya Jokowi berharap perkara tersebut disidangkan guna memperoleh kepastian hukum serta memulihkan nama baik terkait keaslian ijazah.
“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restorative justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Rivai.
Namun, setelah pertemuan di Solo, Jokowi memberikan arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.
Menurut Rivai, setelah pelaksanaan restorative justice tersebut, tidak ada arahan lanjutan dari Jokowi terkait perkara serupa terhadap tersangka lain.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan.
Selain itu, terhadap tersangka lainnya, penyidikan masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menjadwalkan pemeriksaan saksi serta ahli guna melengkapi berkas perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. HUM/GIT


