MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alasan Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Publisher: Redaktur 18 Januari 2026 2 Min Read
Share
Pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara memberikan keterangan terkait SP3 kasus fitnah ijazah palsu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap alasan disetujuinya restorative justice kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Minggu 18 Januari 2026.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pada awalnya Jokowi berharap perkara tersebut disidangkan guna memperoleh kepastian hukum serta memulihkan nama baik terkait keaslian ijazah.

“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restorative justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Rivai.

Namun, setelah pertemuan di Solo, Jokowi memberikan arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Rekomendasikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Definitif

“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.

Menurut Rivai, setelah pelaksanaan restorative justice tersebut, tidak ada arahan lanjutan dari Jokowi terkait perkara serupa terhadap tersangka lain.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga:  KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Budi menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan.

Selain itu, terhadap tersangka lainnya, penyidikan masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menjadwalkan pemeriksaan saksi serta ahli guna melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: damai lubis, Eggi Sudjana, fitnah ijazah, ijazah palsu, Jakarta, Jokowi, kasus hukum, Polda Metro, Restorative Justice, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda
4 Maret 2026
Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Imigrasi

Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?