JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat Mendikbudristek yang dinilai memiliki bahasa ngeri saat sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.
Tangkapan layar tersebut ditampilkan ketika mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan isi percakapan tersebut berkaitan dengan kebijakan perubahan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer menjadi Asesmen Kompetensi Minimum. Cepy membenarkan definisi kedua program yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan di WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan karena ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM,” kata jaksa.
“Betul,” jawab Cepy.
Selain itu, jaksa membacakan empat poin dalam percakapan grup WhatsApp Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri yang ditulis dalam bahasa Inggris. Percakapan tersebut tertanggal 19 September.
“Yang pertama, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Kedua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal. Wah ngeri bahasanya ini,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, isi percakapan tersebut kemudian dikomparasikan dengan kebijakan yang terjadi di Kementerian Pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, khususnya perubahan kebijakan dari UNBK menjadi AKM.
“Nah, apakah yang Saudara ketahui pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK menjadi program AKM?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Cepy.
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. HUM/GIT


