MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Eks dosen UIN Malang Yai Mim saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi, Rabu, 7 Januari 2026.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut berawal dari laporan korban Nurul Sahara yang merupakan tetangga Yai Mim saat tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya M Zakki melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan dugaan telah mengalami pelecehan sebanyak empat kali.

Menurut Nurul Sahara dan kuasa hukumnya, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan secara verbal maupun melalui perbuatan fisik.

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Tidak berhenti di situ, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pornografi berupa penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui perihal penyebaran video pribadi yang dimaksud.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,” kata Yai Mim di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim juga menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz dan menyebut aktivitas kesehariannya diisi dengan mengaji serta murojaah.

“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” ujarnya.

Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

“Tahunya saya ikut saja, saya disuruh apa berkaitan dengan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penetapan tersangka Yai Mim didasarkan pada hasil gelar perkara penyidik yang dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, perbuatan Yai Mim memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. HUM/GIT

Baca Juga:  Sidang Perdana Tiga Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar
TAGGED: imam muslimin, Kasus kriminal, Kekerasan Seksual, Kota Malang, polresta malang, pornografi, Tersangka, tpk seksual, UIN Malang, Yai MIM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?