JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 segera dilakukan setelah proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara dirampungkan, Senin, 22 Desember 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan komitmen tersebut saat Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh.
Fitroh menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat sebelum penetapan tersangka.
“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota melalui lobi Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah adanya tambahan kuota.
Namun, kuota tambahan itu dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, meski Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menilai kebijakan itu menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 dan menimbulkan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dolar sebagai bagian dari proses penyidikan. HUM/GIT


