MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dokter Richard Lee saat menghadiri kegiatan publik di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan laporan Dokter Detektif Samira Farahnaz.

Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.

Namun, Reonald belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara serta peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Tidak ada informasi apakah hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara tersebut, Dokter Detektif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Dokter Detektif saat ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” kata Dwi.

Ia menambahkan, kepolisian akan mengupayakan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, Jakarta, kasus kesehatan, laporan polisi, mediasi, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, richard lee, Tersangka, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Imigrasi

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?