MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dokter Richard Lee saat menghadiri kegiatan publik di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan laporan Dokter Detektif Samira Farahnaz.

Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.

Namun, Reonald belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara serta peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Raup Omzet Rp 2 Juta per Bulan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Tidak ada informasi apakah hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara tersebut, Dokter Detektif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Dokter Detektif saat ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Masyarakat dan Bumdes Jadi Agen, Berkat Ajakan Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2

“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” kata Dwi.

Ia menambahkan, kepolisian akan mengupayakan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, Jakarta, kasus kesehatan, laporan polisi, mediasi, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, richard lee, Tersangka, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?