JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar demonstrasi menolak upah minimum provinsi (UMP) Rp 5,7 juta karena dinilai tidak berdasarkan kesepakatan buruh, pemerintah, dan pengusaha, Rabu 31 Desember 2025.
“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” kata Said.
Menurutnya, buruh menuntut penetapan UMP sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 5,89 juta.
“Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.
Selain itu, Said menyebut pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas solusi besaran UMP tersebut.
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan dipanggil guna mencari jalan tengah atas tuntutan buruh.
“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ujarnya.
Sementara itu, gelombang aksi demonstrasi buruh berlangsung di Jakarta pada Selasa 30 Desember 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP Rp 5,7 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hasil pertemuan itu menyepakati pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas penyesuaian kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. HUM/GIT


