PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah, Selasa 30 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan Nur Aini tidak hadir saat dipanggil untuk menerima surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke kediaman Nur Aini,” kata Ninuk.
Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari kerja.
Menurut Ninuk, perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, Nur Aini sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempat tinggalnya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai 57 kilometer atau 114 kilometer pulang pergi.
Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya sudah mengajukan pindah mengajar karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada wartawan. HUM/GIT


