MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari

Publisher: Redaktur 31 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi guru PNS di Kabupaten Pasuruan yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.
Ad imageAd image

PASURUAN, Memoindonesia.co.id  – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah, Selasa 30 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan Nur Aini tidak hadir saat dipanggil untuk menerima surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke kediaman Nur Aini,” kata Ninuk.

Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari kerja.

Baca Juga:  Silaturahmi 'Senada Seirama', Wadah Musisi dan Seniman Dangdut Jatim Bergandengan Tangan

Menurut Ninuk, perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, Nur Aini sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempat tinggalnya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai 57 kilometer atau 114 kilometer pulang pergi.

Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Saya sudah mengajukan pindah mengajar karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada wartawan. HUM/GIT

TAGGED: bkd pasuruan, disiplin asn, guru pns, mangkir kerja, nur aini, Pasuruan, pelanggaran disiplin, pns dipecat, pp 94 2021, sdn mororejo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?